DUNIA KORUP PENEGAK HUKUM DI INDONESIA: MENELISIK REALITA SOSIAL DALAM NOVEL “86” KARYA OKKY MADASARI.
Muhammad Aziz Rizaldi
“Ya, kalau begitu, tolong saya dihubungkan sama
bosnya, Mbak. Sudah nggak usah sungkan- sungkan. Memang kita baru kenal, tapi
ya sama-sama tahulah, delapan enam aja deh!”
(Novel “86” Karya Okky Madasari, 2014: 94)
Perilaku korup yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di Indonesia seakan tidak ada habisnya. Hampir setiap Minggu tersiar kabar oknum-oknum yang memakan uang rakyat di berita televisi dan itu berlangsung secara terus-menerus. Di Indonesia perilaku korup ini seakan-akan menjadi sebuah kebudayaan yang telah mengakar dan tidak bisa dicabut. Untuk mencabut bibit buruk ini perlu dilakukan berbagai cara untuk mengatasinya. Wacipto (2018) menyatakan bahwa untuk membuang perilaku buruk tersebut Indonesia harus mendesain dan menata ulang pelayanan publik (birokrasi), memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Ada beberapa perilaku yang diklasifikasikan sebagai tindak korupsi, antara lain: suap-menyuap, merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, curang, benturan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Beberapa fenomena tersebut tercermin dalam novel yang narasinya menekankan tindakan korup penegak hukum berjudul 86 (Gramedia, 2011) yang ditulis oleh Okky Madasari.
Melalui naskah yang dikarang oleh Okky Madasari, pembaca diajak untuk membuka tabir dunia aparat hukum. Okky sebagai pengarang mengajak pembaca untuk melihat lebih dalam kehidupan di dalam instansi-instansi negara yang memang banyak akan perbuatan menyimpang. Sebagai seorang pembaca, kita langsung teringat dengan novel Orang-orang proyek Karya Ahmad Tohari (Gramedia, 2015) yang mengisahkan perilaku korup orang-orang yang bekerja di proyek. Bahkan, dapat dikatakan bahwa perilaku korup memang telah melekat pada kebudayaan manusia di Indonesia. Okky Madasari melalui karyanya juga menggembar-gemborkan feminisme. Tokoh utama yang berjenis kelamin perempuan, yaitu Arimbi bekerja keras menghidupi keluarganya karena dalam pertengahan cerita dikisahkan bahwa suaminya di-PHK oleh kantor tempatnya bekerja. Melalui karyanya Okky Madasari mencoba mengkritiki perilaku
oknum-oknum aparatur negara yang korup melalui sudut pandang sastrawi. Sehingga emosional yang dikeluarkan oleh pembaca cukup besar ketika mengikuti alur ceritanya. Latar belakang yang dimuat oleh Okky Madasari jelas menggambarkan bahwa novel ini memang mengkritiki kinerja aparatur hukum, seperti pengadilan, penjara, dan kantor pengadilan. Selain mengangkat tema tentang feminisme, novel ini juga mengangkat tema tentang politik.
Karya sastra memang kerap kali memuat realita sosial yang menarik untuk dibaca dan dikuliti. Salah satunya karya Okky Madasari yang berjudul 86, sangat menarik karena dapat dijadikan jendela untuk melihat perilaku korup para penegak hukum di Indonesia. Sebuah karya sastra dapat digunakan sebagai media kritik sosial. Ratna (2013) menyatakan bahwa sebuah karaya sastra bertendensi yaitu karya sastra seolah-olah dijadikan sebagai sebuah alat untuk menyampaikan segala hal oleh pengarang. Dengan demikian, seorang pengarang dapat menggunakan karyanya untuk mengkritiki masalah sosial yang ditemuinya, begitu halnya Okky Madasari melalui novelnya yang berjudul 86. Okky Madasari berusaha mengungkap kebusukan yang terdapat di balik dunia penegak hukum. Okky Madasari benar-benar memanfaatkan salah satun fungsi karya sastra dengan baik. Novel berjudul 86 menceritakan tokoh utama yang bernama Arimbi, seorang pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai tata usaha di kantor pengadilan. Arimbi merupakan seorang yang taat pada agama. Namun, semenjak berkenalan dengan Bu Danti, atasannya, dia langsung berubah 180 derajat. Dia terbawa arus busuk kehidupan di pengadilan. Cerita dalam novel tersebut memang benar-benar penuh akan kejutan. Okky Madasari benar-benar bisa memainkan emosi pembaca dengan imajinasi-imajinasi yang diakhiri dengan kejutan yang membuat hati berdebar.
Cerita-cerita yang disajikan oleh Okky Madasari bertumpu pada kehidupan busuk di pengadilan. Sudut pandang yang digunakan adalah orang pertama yaitu salah satu pelaku tindak pidana korupsi, yaitu Arimbi. Ini sangat menarik karena kita sebagai pembaca menjadi tahu perasaan-perasaan yang menghinggapi hati pelaku tindak pidana korupsi, baik ketika melakukan tindakan korupsi, ketika operasi tangkap tangan, ataupun ketika hukuman yang diterima tidak setimpal dengan apa yang dilakukan. Dalam novel berjudul 86 diceritakan Arimbi dan Bu Danti tengah mengurusi tindak pidana. Bu Danti sebagai atasan disuap oleh terpidana dan kebetulan saat Bu Danti tidak dapat bertemu dengan pelaku sehingga Arimbi yang menemuinya. Hingga akhirnya dia dibuntuti oleh intel sampai ke rumah Bu Danti dan mereka berdua ditangkap. Setelah melalui proses persidangan, ternyata hukuman ke duanya berbeda, Arimbi yang hanya diperintah mendapat hukuman lebih lama dan mendapat penjara pada umumnya. Berbeda dengan Bu Danti yang mendapat hukuman ringan dan penjaranya tergolong elit. Adanya lapas elit seperti di novel 86 memang ditemui pada beberapa lembaga permasyarakatan di Indonesia. Menurut Samsudi (2017) adanya sel mewah di dalam lapas pasti disebabkan oleh adanya korelasi antara terpidana dengan oknum aparat penegak hukum. Dalam perilaku penyelewengan wewenang pasti selalu berkait dengan suap menyuap dan hal tersebut seakan tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Okky Madasari berusaha membongkar praktik- praktik penyelewengan jabatan dalam kehidupan aparatur penegak hukum.
Pemuatan Perilaku Korup di Pengadilan: Realita Sosial Kehidupan Korup Penegak Hukum
Dunia hukum di Indonesia sekan tidak ada habis-habisnya. Hampir setiap hari ada saja tayangan berita tentang korupsi. Bahkan, sampai saat ini hal tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Perilaku korup ini seakan telah menjadi kebudayaan yang mendarah daging pada masyarakat Indonesia. Seperti dalam novel yang dikarang Okky Madasari berjudul 86 pada kutipan berikut:
”Memang biasanya dapat berapa, Mbi?” ”Nggak tahu.
Wong belum pernah dapat.”
”Hah? Masa pegawai kayak
kamu nggak pernah dapat?”
”Aku ini cuma tukang ketik.
Kamu lihat sendiri, malam•malam begini kerjaanku masih ngetik.”
”Lha
ya tukang ketik itu yang deres. Kurir saja bagiannya gede.” ”Ah, kamu ini sok
tahu.”
”Lho... bapakku dulu kan kurir, Mbi!”
”O
ya?” Arimbi agak kaget. Dia menatap wajah Ananta. ”Bapakmu kurir pengadilan?”
Ananta tertawa. ”Sayangnya bukan. Kalau kurir pengadilan pasti aku punya banyak warisan sekarang. Kurir di kantor tanah.” (Okky Madasari, 2014:96-97).
Okky Madasari menggambarkan bahwasanya praktik korupsi di dunia aparatur negara telah terjadi sejak dulu. Menariknya lagi Okky merefleksikannya melalui tokoh Bapak Ananta yang bekerja sebagai kurir di kantor tanah. Pada kutipan di atas menceritakan betapa kagetnya Ananta ketika mengetahui Arimbi tidak pernah menerima uang delapan enam (suapan). Dalam kutipan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tokoh Ananta menambah kesan citra negatif bagi kehidupan aparatur negara penuh akan tindak korup. Bahkan, dulu bapaknya yang bekerja sebagai kurir tanah ketika melakukan pekerjaan tambahan mendapat bonus kecil-kecilan dari kliennya. Hal tersebut menambah kesan menarik ketika membaca novel karangan Okky Madasari yang berjudul 86 karena memang perilaku korupsi di Indonesia diceritakan sudah ada sejak zaman dahulu.
Ya
sudah, besok minta persenan ke orang yang minta. Kalau nggak ada jatah, ya nggak
usah dikasih.”
”Katanya
Bu Danti mau ngasih bonus.” ”Bonus dari bos lain lagi.”
Arimbi
teringat omongan Anisa. Ia menceritakan semuanya pada Ananta. Lengkap, tak ada
yang terlupa.
”Lha
temanmu saja bisa, kok kamu nggak bisa.” ”Dia kan sudah lama kerja.”
”Ya sudah, kamu mulai dari sekarang. Sekalian belajar.”Arimbi tiba•tiba teringat sesuatu. Dia tersenyum dan berkata pelan, ”Kamu pikir AC itu dari mana?” (Okky Madasari, 2014: 100).
Pada kutipan novel di atas membuat pembaca lebih tercengang, karena perilaku korup yang membuat Arimbi bimbang ternyata mendapat dorongan dari Ananta. Ananta merupakan pacar Arimbi yang bekerja sebagai kurir di kantor. Ketika Arimbi bercerita kepada Ananta ternyata dia didukung bahkan dibandingkan dengan perilaku korup Bapaknya dulu yang bekerja sebagai kurir di kantor tanah. Ananta mendukung Arimbi berbuat korup dengan dalih uangnya dapat digunakan sebagai modal mereka menikah. Sehingga dapat dikatakan bahwa penyebab korupsi yang dilakukan oleh Arimbi ini memang dari faktor keluarga. Seperti menurut Arifin dan Prastiyo (2018: 8) bahwa salah satu penyebab korupsi berasal dari faktor keluarga karena memang biasanya ada tuntutan dari istri atau memang keinginan pribadi yang berlebihan. Dalam novel 86 memang bertemakan feminisme yang menceritakan perjuangan tokoh perempuan menyetarakan hak-hak sosialnya. Arimbi yang menjadi tokoh utama didorong oleh keinginan Ananta untuk mengumpulkan uang secara instan sehingga muncul pikiran untuk memulai pekerjaan haram tersebut. Keluarga sebenarnya dapat membendung tindakan korupsi.
Arimbi menerimanya. Amplop itu berisi uang. Arimbi merasakan bentuk dan tebalnya. Adrian memasukkan berkas yang baru diterimanya ke tas, berdiri dari kursinya, bersiap• siap hendak meninggalkan ruangan. Saat ia mengulurkan tangan mengajak bersalaman, mulut Arimbi berkata, ”Jatahku mana, Mas? Kan yang ngetik aku semalaman.” Katakata itu keluar begitu saja. Ringan dan agak kemayu.
”Lho,
bukannya biasanya nanti dikasih bagian sama Bos?”
”Ya ini kan nggak biasa. Semalam saya sampai tidak tidur lho ngerjain ini. Kasih persenan lemburlah.”
Adrian tertawa. Ia mengeluarkan dompet dari kantongnya, mengeluarkan dua lembar uang seratus ribu. ”Nih, kapan• kapan bantuin lagi ya,” katanya saat menggenggamkan uang itu di tangan Arimbi. (Okky Madasari, 2014: 101-102).
Lebih menariknya lagi kepribadian korup Arimbi semakin menjadi-jadi ketika ia telah mendapatkan dorongan dari Ananta. Arimbi yang semalaman lembur untuk mengetik putusan ketika memberikan drafnya kepada klien Bu Danti semakin lancing dan berani meminta uang bonus lembur. Kegiatan korupsi ini menjangkit pada orang-orang yang memiliki jabatan. Korupsi ini terjadi karena keserakahan manusia untuk memenuhi gaya hidupnya. Bahkan Anggraeni dan Mahmudah (2018: 170) menerangkan bahwa korupsi ini terjadi karena adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum setelah mempelajari hal-hal tersebut. Arimbi sebagai salah satu pelaku tindak korupsi ini telah memahami betul celah-celah mana saja yang dapat dimasukinya untuk dapat melakukan kegiatan korupsi.
Walah, lha wong nanti malam sudah mau kawin, semua orang sudah diundang, kok masih harus nyari surat,” bapak Arimbi bersuara.
Semuanya diam. Arimbi menimbang•nimbang apa yang akan terjadi kalau mereka kawin tanpa punya surat. Sekilas dia juga menyalahkan bapaknya yang hanya mengatakan, ”Gampang, gampang”, tanpa mencari tahu apa saja yang mesti mereka siapkan sebelum pulang. Tapi kemudian ia buru•buru menyalahkan dirinya sendiri, yang tak mencari keterangan sendiri, malah percaya pada bapaknya yang buta huruf dan tak tahu apa•apa.
”Ini sebenarnya bisa dibuat gampang,” Widodo membuka mulut. ”Sesama tetangga ya saya bisa bantu. Tapi ada tambah an biayanya. Biar nanti kami yang mengurusnya ke Kecamatan dan Kantor Urusan Agama.” (Okky Madasari, 2014: 132-133)
Bahkan aparatur negara yang bekerja di pemerintahan desa pun turut serta bertindak korup dalam birokrasinya. Arimbi yang hendak menikah dan tengah mengurus surat-surat di desa kelancaran birokrasinya disendat oleh pamong desa. Dan tujuan utama mempersulit urusan tersebut adalah untuk meminta uang tambahan untuk mengurus administrasi. Padahal dalam birokrasi di Indonesia hal-hal seperti itu sudah dikategorikan sebagai sebuah tindak korupsi. Begitu pandai Okky Madasari dalam menyusupi celah-celah kecil untuk menceritakan betapa buruknya kualitas para aparatur negara yang kerap kali berbuat korup di instansi pemerintahan.
Hukuman dapat Dibeli
Okky Madasari benar-benar membuat pembacanya semakin geram akan perilaku oknum- oknum aparatur negara di Indonesia. Okky Madasari memang memanfaatkan isu-isu sosial mengenai kehidupan di lapas yang juga lekat akan tindak suap-menyuap. Melalui tokoh Bu Danti dan Arimbi, Okky Madasari berusaha membuka tabir gelap di lembaga permasyarakatan. Bu Danti dan Arimbi yang tertangkap ketika operasi tangkap tangan oleh KPK karena kasus korupsi yang melibatkan mereka. Okky Madasari menggambarkan beberapa perilaku korup yang terjadi di lembaga permasyarakatan:
”O ya,
Mbi. Nanti malam kamu sendirian di sini. Aku mau pindah.” ”Pindah? Ibu bebas?”
”Nggak.
Enak banget kalau langsung bebas. Pindah sel saja .” ”Pindah ke mana, Bu?
Kenapa pindah?”
”Masih
di sini juga kok. Aku juga belum tahu di mana. Yang jelas lebih enak. Stres aku
kalau kayak tadi malam itu.”
”Memang bisa, Bu, minta pindah?”
”Ya, asal ada duitnya. Pengacaraku yang urus. Lima juta sebulan.” ”Hah? Lima juta?”
”Memang mahal. Tapi mau bagaimana lagi? Daripada aku tidak bisa tidur tiap malam, nahan kencing dan buang air tiap hari.”
Arimbi ingat WC itu. Ia seperti mencium baunya lagi. Air warna cokelat, sisa kotoran yang menumpuk di lubang, dan tumpukan pembalut penuh darah di balik pintu.
”Saya boleh ikut pindah, Bu?” tanya Arimbi pelan.
”Lha bagaimana? Kamu ada duit lima juta sebulan nggak?”
”Maksudnya
biar saya numpang sama Ibu. Yang penting
saya nggak di sini lagi.” ”Duh, Mbi. Bukan aku nggak mau bantu. Tapi ini yang buat aturan kan bukan kita. Di
sini semuanya duit. Nggak bisa semaunya.
Kalau aku mesti bayari kamu ya nggak bisa.”
(Okky Madasari, 2014: 151-152).
Melalui tokoh Bu Danti, Okky Madasari membuka tabir di lembaga permasyarakatan. Arimbi dan Bu Danti merupakan tepidana kasus tindak korupsi dan dimasukkan ke dalam sel yang sama. Sel yang kotor, kumuh, gelap dan penuh akan sampah. Mereka berdua secara hukum seharusnya mendapat perlakuan yang sama. Akan tetapi, hal tersebut menjadi ironi ketika Bu Danti, terpidana kasus korupsi masih bisa melakukan kegiatan suap-menyuap agar memperoleh fasilitas yang lebih baik lagi dengan bantuan relasi dan harta yang dimilikinya. Hal senada diutarakan oleh Zainab Ompu Jainah (2012: 171) yang menyatakan bahwa penegakan hukum hanya berpihak pada orang kaya dan berbanding terbalik kepada orang miskin. Begitu pula yang dialami oleh Arimbi yang sudah tidak mempunyai uang sehingga ia hanya mendapat fasilitas yang sama dengan tahanan yang lainnya. Okky Madasari sangat paham betul kondisi hukum yang ada di Indonesia. Perbuatan korupsi di dalam kehidupan aparatur negara seakan-akan telah menjadi sebuah kebudayaan yang terus berlangsung tanpa dapat diputus.
Di penjara ini, segalanya dihitung dengan uang. Ananta menyelipkan sepuluh ribuan ke tangan petugas yang berjaga di setiap pintu yang ia lewati. Ada tiga pintu. Kalau dia datang setiap hari selama sebulan ini, berarti sudah hampir 900.000 habis hanya untuk ongkos pintu. Kalau tidak diberi, jangan harap mereka bisa ketemu. Untung Arimbi masih tetap mendapatkan gajinya. Ananta tinggal datang ke kantor Arimbi, mewakili istrinya untuk mengambil gaji. Untung juga, masih ada sedikit sisa simpanan di laci lemari. Tapi entah bagaimana jika nanti Arimbi mesti terus tinggal di penjara. (Okky Madasari, 2014:157)
Melalui tokoh Ananta, citra buruk lembaga permasyarakatan di Indonesia kembali mencuat. Dengan pernyataan bahwa “di penjara ini, segalanya dihitung dengan uang. Ananta menyelipkan sepuluh ribuan ke tangan petugas yang berjaga di setiap pintu yang ia lewati.” Sebenarnya di dalam lembaga permasyarakatan ada jam jenguk yang dapat digunakan oleh keluarga yang hendak menjenguk warga lapas. Namun, Ananta setiap hari menjenguk Arimbi untuk memastikan kondisinya. Untuk dapat menjenguknya Ananta harus menyelipkan uang kepada petugas di setiap pintu. Tindakan tersebut sudah tergolong kepada tindakan suap- menyuap.
Kata Tutik, di bangunan tingkat itu ada lima ruangan yang digunakan tahanan. Dua di bawah dan tiga di atas. Bu Danti tinggal di ruangan atas, bertempat tidur besar dan empuk, dengan TV berwarna ukuran besar. Di ruangan itu ada dapur. Setiap hari Tutik tak henti•henti menceritakan canggihnya semua alat masak yang ada di situ. Tidak hanya kompor gas, tapi juga oven listrik yang kata Tutik bisa menggoreng kerupuk sendiri tanpa memakai minyak. Kulkasnya dua pintu dan selalu penuh dengan berbagai makanan. Katanya ruangan itu selalu dingin, karena AC yang ada di atas pintu itu selalu menyala.(Okky Madasari, 2014: 179-180).
Pada bagian nukilan di atas, Tutik menggambarkan kondisi ruangan Bu Danti yang penuh akan fasilitas mewah. Hal demikian juga pernah terjadi di Indonesia, yaitu ketika beberapa terpidana kasus korupsi dapat menyuap Kepala Lapas Cipinang dan pada akhirnya mereka mendapat fasilitas mewah seperti yang diinginkan. Bu Danti merupakan orang kaya yang siap membayar berapapun asalkan dia dapat menikmati benda-benda mewah di ruangannya. Adanya sel mewah di dalam ini sangat menarik untuk dicermati. Sudah pasti keberadaaanya karena korelasi antara terpidana dengan pihak lapas. Seperti dikatakan Ohoiwutun dan Samsudi (2017:49) yang menyatakan bahwa keberadaan lapas mewah karena terjadinya penyalahgunaan jabatan yang selalu berkaitan dengan kegiatan suap-menyuap, adanya upeti, dan lain sebagainya.
Dapat dipahami bahwa Okky Madasari dalam novelnya 86 berusaha mengungkapkan praktik korupsi di dunia aparatur negara. Hal tersebut selaras dengan kehidupan aparatur negara di Indonesia yang penuh akan perilaku korup. Perilaku korup tersebut didorong oleh gaya hidup yang berlebihan dan memaksakan. Saya sebagai pembaca diajak untuk menyelami dan memahami betul bagaimana para oknum meraih celah-celah yang dapat digunakan sebagai awal dari perbuatan korup tersebut. Bahkan melalui tokoh Ananta, aparatur negara ini telah mendapat cap negatif dari orang umum. Hal tersebut selaras dengan fakta di lapangan bahwa banyak praktik kecerobohan yang dilakukan oleh aparatur negara. Menurut Khilda (2021) bahwa Birokrasi di Indonesia, baik di pusat maupun di daerah kerap mendapat perhatian dan kritik tajam atas perilaku pegawai negeri yang tidak konsisten. Dapat diartikan bahwa tindak korupsi ini disebabkan oleh ketidakkonsistenan pegawai negerinya.
Daftar Pustaka
Okky Madasari. 2014 (cetakan kedua). 86. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Ahmad Tohari. 2015 (cetakan kedua). Orang-orang
Proyek. Jakarta: Gramedia Pustaka. Ratna, Nyoman
Kutha. 2012. Antropologi Sastra. Yogyakarya:
Pustaka Pelajar.
Setiadi Wicipto. 2018. Korupsi di
Indonesia: Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasam, serta Regulasi. Jakarta
Selatan: Fakultas Hukum, UPN Veteran.
Arifin dan Prastiyo. 2018. Korupsi
Kolektif (Korupsi Berjamaah) di Indonesia: Antara Faktor Penyebab dan Penegakan
Hukum. Semarang: Jurnal Hukum Respublica, Vol 18 (1).
Anggraeni dan Mahmudah. 2018. Korupsi
Berjamaah: Konsensus Sosial atas Gratifikasi dan Suap. Universitas Islam
Empat Lima: Integritas, Vol 4 (2).
Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum dalam Masyarakat.
Lampung: Universitas Bandar Lampung (Journal
of Rural and Development) Vol III (2)
Y. A. Triana Ohoiwutun, Samsudi. 2017. Menalar Sel Mewah di Lembaga Permasyarakatan. Jember: Universitas
Jember (Masalah-Masalah Hukum), Vol 46 (1)
Khilda
Luqyana Arifin. 2021. Birokrasi di Indonesia dalam Pandangan Masyarakat.
Kompasiana, diakses melalui: https://www.kompasiana.com/khildaluqyanaarifin3898/6106646206310e6f482b1ac2/birok
rasi-di-indonesia-dalam-pandangan-masyarakat
Aji Baskoro. 2021. Korupsi Massal dalam Perspektif Nomokrasi Islam (Studi Kasus Korupsi DPRD Malang). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga (Staatsrecht) Vol 1 (1)